Indra Muchlis Ditetapkan Tersangka Penyertaan Modal, Kuasa Hukum: Kita Punyak Hak Menolak

Indra Muchlis Ditetapkan Tersangka Penyertaan Modal, Kuasa Hukum: Kita Punyak Hak Menolak
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan bersama rekannya.

Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati.

Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati. "Di sini ada kamar yang berbeda. Itulah inti mendasar,” singkatnya.

Diaberharapagar majelis yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan gugatan karena sudah jelas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum formil.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index