Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh. Permohonan praperadilan diajukan karena penetapan eks Bupati Indragiri Hilir tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan dinilai cacat formil.
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan,” Zainuddin Acang.
Terdapat sejumlah poin gugatan yang diajukan pemohon salah satunya Kejari Inhil dinilai melanggar hukum formil dalam pengusutan pidana materil. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.