12 Kabupaten dan Kota di Riau Masuk PPKM Level 1

12 Kabupaten dan Kota di Riau Masuk PPKM Level 1

HARIANRIAU.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi nomor 34 tahun 2022. Instruksi ini Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dan Level 1.

Instruksi Menteri ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022. Mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 hingga tanggal 1 Agustus 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Dalam instruksi itu juga mengatur tentang mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, dan Papua.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," kata Mendagri dalam salinan instruksi.

Berkenaan dengan hal tersebut Mendagri menginstruksikan Gubernur Riau dan Bupati/Wali kota untuk wilayah  Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index