Sementara itu, menurut M Juber Kepala Desa Sialang Panjang menegaskan, penerima BLT Dana Desa tahun ini memang ada perbedaan jumlah dari tahun lalu. Hal ini disebabkan adanya KPM yang pindah, ada yang menerima BPNT dan ada juga yang menerima PKH.
M. Juber menjelaskan bahwa dasar penetapan penerima adalah dimulai dari pendataan Wilayah RT kemudian dirapatkan secara khusus di desa, membentuk tim verifikasi untuk melakukan survey lokasi dan terakhir disandingkan dengan data bantuan lain di dalam rapat, baru kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sialang Panjang tentang Penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa.
Dasar penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden, PMK, Permendes dan juga tetap mengacu dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan kriteria keluarga miskin di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Jadi kalau ada informasi bahwa KPM BLT DD tahun ini dengan tahun lalu berbeda, itu tidak salah karena itu juga tidak mungkin memaksakan yang 40 persen dari Dana Desa harus di realisasikan kalau tidak masuk kriteria, kita keluarkan pada saat pendataan atau verifikasi," tutupnya. Rls

