Menang Prapradilan, Status Tersangka Indra Muchlis Adnan Gugur

Menang Prapradilan, Status Tersangka Indra Muchlis Adnan Gugur
Indra Muchlis Adnan.

HARIANRIAU.CO - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan menang prapradilan pada kasus dugaan korupsi pernyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 -2006 senilai Rp4,2 Miliar. 

putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof M Yamin, Senin 11 Juli 2022.

"Pada hari ini telah dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan bahwa hasil putusannya membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan.

Ditambahkannya, hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menyatakan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

"Menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena tidak mempunyai ketetapan hukum yang tetap," tambah Habibi.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index