Menang Prapradilan, Indra Muchlis Adnan Dibebaskan

Menang Prapradilan, Indra Muchlis Adnan Dibebaskan
Indra Muchlis Adnan (tengah) saat didampingi kuasa hukum keluar dari Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Foto: Harianriau.co/Ragil)

"Menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena tidak mempunyai ketetapan hukum yang tetap," tambah Habibi.

Lebih lanjut, Habibi menerangkan bahwa mengenai pertimbangan hakim terkait tidak sahnya penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan selanjutnya akan dipublikasikan dalam kanal milik Pengadilan Negeri Tembilahan secara online.

"Kita sistemnya sudah terbuka kepada publik, jadi nanti bisa didownload di internet. Setelah 7 hari nanti seluruh masyarakat Indragiri Hilir dapat mendownload hasil tersebut," pungkasnya dikutip dari laman Riau1.com.

Seperti diketahui mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index