7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan PN Tembilahan

7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan PN Tembilahan
Indra Muchlis Adnan (tengah) saat didampingi kuasa hukum keluar dari Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Foto: Harianriau.co/Ragil)

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.

7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya. ***

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index