Profil Janner Christiadi Sinaga, Hakim Tunggal yang Menggugurkan Status Tersangka Indra Muchlis Adnan

Profil Janner Christiadi Sinaga, Hakim Tunggal yang Menggugurkan Status Tersangka Indra Muchlis Adnan
Janner Christiadi Sinaga SH (pn-tembilahan.go.id)

Janner Christiadi Sinaga menempuh pendidikan dasar di SD Swasta RK No 3, SMP Swasta Fatima Sibolga, dan SMU Swasta Katolik Sibolga.

Hakim Janner baru bertugas sebagai hakim sekitar 4 tahun. Bahkan, kalau dilihat dari masa tugas sebagai 'hakim penuh', ia baru bertugas selama 2 tahun sejak 2022 lalu.

Hakim Janner menjadi calon hakim pada 2017 silam. Sejak berstatus 'Yang Mulia' Janner masih hanya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Pada 2022 lalu, ia ditetapkan sebagai hakim di PN Tembilahan dan kini berpangkat Penata Muda golongan IIIA.

Ia telah mengikuti sejumlah kegiatan pendidikan dan latihan (diklat). Di antaranya diklat hakim golongan III pada 2018 lalu. Kemudian diklat sertifikasi hakim mediasi pada 2019 dan diklat sertifikasi hakim anak/ SPPA pada 2019 lalu. (Ragil/sabangmeraukenews)

sumber

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index