3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.***