7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan, Salah Satunya Mengembalikan Harkat Martabat

7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan, Salah Satunya Mengembalikan Harkat Martabat
Indra Muchlis Adnan (baju putih) saat di jemput kuasa hukum di Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Ragil/Mediakepri.co)

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;

7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.***

sumber

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index