Hasil Penindakan, BC Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai 5,9 M

Hasil Penindakan, BC Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai 5,9 M
Pemusnahan barang milik negara negara hasil penindakan tahun 2017-2022.

HARIANRIAU.CO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melakukan pemusnahan barang milik negara negara hasil penindakan tahun 2017-2022 senilai Rp 5,9 Miliar.

“ Pada periode tahun 2017-2022, KPPBC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 399 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," sebut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra.

Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.

“Jika ditotalkan nilai keseluruhan barang mencapai 5,9 miliar. Dari angka tersebut sektor cukai yang berasal dari HT atau cukal hasil tembakau mendominasi dan menduduki urutan teratas, rata-rata barang tersebut dari Batam,” tambahnya.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index