Dua Ranperda Ditolak DPRD Riau

Dua Ranperda Ditolak DPRD Riau

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, hanya 14 Ranperda yang diterima.

Kedua Ranperda yang dibatalkan yakni soal penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak ketiga, yang berada di Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau. Selanjutnya penetapan kawasan pengembangan tanaman pangan, holtikultura dan perternakan Provinsi Riau berda di Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi Riau.

Informasi demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan, Selasa (8/11) di ruang kerjanya. Menurutnya dibatalkan dua Ranperda tersebut lantaran SKPD sebagai pemerkasa belum menyelesaikan Ranperda itu.

"Secara pasti saya tidak tau persoalannya kenapa dua Ranperda itu belum siap. Mungkin SKPD nya telat menyelesaikannya, sehingga tidak terkejar untuk dibahas di tahun ini," katanya.

Namun khusus Ranperda di Dinas Pertanian dan Perternakan Riau, Ikhwan mengatakan dibatalkan karena penerapan kawasan tersebut berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Dimana Ranperda tersebut terpaksa dibatalkan karena untuk menghindari persoalan kebelakang.  

 

Sumber : Faktariau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index