Ditolak Hakim Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan

Ditolak Hakim Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Harapan dua ayah yang anaknya menjadi korban meninggal dunia akibat bencana asap tahun 2015‎ lalu supaya SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan dibuka kembali tak kesampaian. Pasalnya, gugatan praperadilan supaya SP3 yang dikeluarkan Polda Riau dicabut kembali ditolak hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).

Melalui putusannya, hakim tunggal Sorta Ria Neva menyatakan gugatan seorang warga Pekanbaru, Ferry, yang dikuasakan kepada 10 pengacara tidak menerima gugatan pencabutan SP3. Menurut hakim, syarat formil ataupun legal standing gugatan tidak memenuhi syarat.

"Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat citizen lawsuit (gugatan warga negara) dan dinyatakan ditolak," tegas Sorta di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru.

Dengan demikian, lanjut Sorta, gugatan tidak dapat diterima, serta mewajibkan pemohon membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Dalam pertimbangan putusannya, Sorta memang menyatakan Ferry berhak mengajukan gugatan secara perorangan karena merupakan warga nega Indonesia. Hanya saja di sisi legal standing, Sorta menyebut Ferry tidak memenuhi syarat sebagai pemohon pencabutan SP3.

Dalam pertimbangannya, Sorta tidak membahas tentang materi ataupun bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sorta menjadikan syarat formil ataupun kedudukan Ferry sebagai pemohon.

 

Sumber : Faktariau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index