Terima Pembebasan Bersyarat, Rusli Zainal Dibebaskan Kamis Depan

Terima Pembebasan Bersyarat, Rusli Zainal Dibebaskan Kamis Depan
Rusli Zainal

HARIANRIAU.CO - Terpidana kasus suap PON Riau, Rusli Zainal dikabarkan bakal menghirup udara bebas, Kamis (21/7). Mantan Gubernur Riau dua periode itu dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluudin Sitorus dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, Rusli Zainal akan dibebaskan dalam waktu dekat.

“Iya, rencananya (Rusli Zainal dibebaskan tanggal 21 Juli 2022),” ungkap Koko, Selasa (19/7).

Dikeluarkannya Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) dari sel tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sambung Koko, lantaran yang bersangkutan menerima program pembebasan bersyarat. Terhadap PB itu, sebut Koko, telah disetujui.

“Beliau kan pembebasan bersyarat. Perhitungannya tanggal 21 juli. Pemberian PB itu juga sudah disetujui. Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke Lapas pada hari itu,” terangnya.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index