4 Oknum Pegawai yang Terkena OTT di Pelalawan Dinonaktifkan

4 Oknum Pegawai yang Terkena OTT di Pelalawan Dinonaktifkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan.

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menonaktifkan sementara empat oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Empat pegawai itu, diduga memeras warga di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).

Untuk menonaktifkan sementara 4 pegawai itu, Pemprov Riau masih menunggu salinan penahanan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Secara aturan sama dengan kasus tindak pidana lainnya. Kalau kita sudah dapat salinan penahanan dan penetapan tersangka, baru bisa kita proses untuk melakukan pemberhentian sementara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, jika dalam proses hukum yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan ada keputusan hukum yang mengikat (inkrah), maka sanksinya jelas diberhentikan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau sudah inkrah, maka yang bersangkutan kita proses untuk diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun, itu kan masih lama. Sebab saat ini mereka (4 PNS DLHK, Red) masih dilakukan proses penyidikan," Ikhwan menjelaskan.

"Maka untuk proses pemberhentian sementara kita menunggu salinan penahanan tersangka," tandas Ikhwan Ridwan.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index