Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum UNRI Diharapkan Majukan Iklim Akademik

Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum UNRI Diharapkan Majukan Iklim Akademik

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kebudayaan Pendidikan Riset dan Teknologi nomor 88 tahun 2013 dan selanjutnya dengan pembaharuan Permendikbud Ristek nomor 38 tahun 2021, yakni seseorang yang memiliki keahlian dan atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

"Inilah peran dari jabatan akademik tersebut buah dari hasil karya pemikiran yang bersifat pengetahuan yang dihasilkan, memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengaturan eksklusi ke perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia," tutupnya. (mcr)

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index