Dugaan korupsi kehutanan
Selain diduga melakukan korupsi terkait Perda PON, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rusli diketahui mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004.
Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul “PROFIL Gubernur Riau Dua Periode Rusli Zainal, Perjalanan Kasusnya hingga Bebas dari Lapas Pekanbaru”.