Inovasi Pertama di Indonesia, Bupati Alfedri Luncurkan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak

Inovasi Pertama di Indonesia, Bupati Alfedri Luncurkan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak

Untuk mempermudah pelaksanaannya, Alfedri menyebut Pemkab Siak telah menetapkan instrumen hukum utama, yaitu Peraturan Bupati No. 22/2018 dilanjutkan dengan Peraturan Daerah No. 4/2022 tentang Siak Kabupaten Hijau.

"Pendekatan yurisdiksi adalah pendekatan spasial yang menyelaraskan produksi komoditas dan sektor lainnya dengan konservasi, sehingga pembangunan daerah dapat dilakukan tanpa merusak sumber daya alam dan lingkungan serta didukung secara memadai oleh layanan-layanan ekosistem yang dilindungi" jelas orang nomor satu Negeri Istana itu.

sekian itu, harmonisasi juga dilakukan jajaran Pemkab oleh seluruh pemangku kepentingan secara gotong royong dengan menjadi fasilitator untuk proses gotong royong multi pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunannya.

"Kabupaten Siak adalah anggota aktif dan terkemuka dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Pemerintah Kabupaten Siak juga diuntungkan dengan keterlibatan masyarakat sipil yang sangat produktif melalui Sedagho Siak yang memfasilitasi proses konsultasi multi pemangku kepentingan yang partisipatif" sebutnya.

Karenanya, outlook yang diluncurkan tersebut mencakup daftar inisiatif yurisdiksi yang dapat diinvestasikan secara gotong royong di antara para pemangku kepentingan dan mewakili kombinasi komoditas produksi
dan konservasi. 

"Ini merupakan outlook pertama dan kami bermaksud untuk menerbitkannya
secara teratur untuk menginformasikan setiap inisiatif tambahan baru di masa mendatang" tutup Alfedri.

ARIZAL

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index