Satpol PP Inhil Bubarkan Pasangan yang Asik Berduaan di RTH Sri Gemilang

Satpol PP Inhil Bubarkan Pasangan yang Asik Berduaan di RTH Sri Gemilang

“Patroli ini juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, selain itu ia juga menghimbau kepada para orang tua untuk mengontrol anaknya agar tidak ke luar rumah hingga larut malam.” jelasnya.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index