Sebanyak 44 Napi Anak di Riau Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

Sebanyak 44 Napi Anak di Riau Terima Remisi, Dua Langsung Bebas
Pemberian remisi pada hari anak di Riau

Jahari merincikan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang. Kemudian, disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi sebanyak 3 orang, Lapas Pasir 2 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 2 orang, dan Rutan Dumai 1 orang.

Sedangkan untuk Andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIA Tembilahan sebanyak 1 orang.

“Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak,” papar Jahari.

Sebagai informasi, pemberian remisi kepada  Andikpas ini dilakukan secara simbolis. Disisi lain, hingga hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang. (mcr)

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index