Pekan depan, Dua Tersangka Korupsi di Bank BJB Pekanbaru Diadili

Pekan depan, Dua Tersangka Korupsi di Bank BJB Pekanbaru Diadili
Ilustrasi

Dilanjutkannya, dalam hal ini, pihaknya menyiapkan  JPU sebanyak 8 orang. Para JPU itu, bertugas untuk membuktikan perbuatan kedua tersangka di hadapan majelis hakim. "JPU 4 dari Kejari Pekanbaru, 4 (JPU) lagi dari Kejati Riau," pungkasnya.

Arif Budiman  ditangkap penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jakarta, Kamis (7/7) kemarin. Penangkapan dipimpin Ps Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian lantaran tersangka dua kali mangkir dipanggilan penyidik untuk proses tahap II.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Pekanbaru. Setibanya ia digelandang ke Mapolda Riau, sebelum dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk diserahkan ke JPU bersama barang bukti.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Arif Budiman keluar dari Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Ia tampak mengenakan rompi orange dengan kedua tangan terborgol langsung digelandang ke mobil tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Selang empat hari kemudian, giliaran Indra Osmer yang menjalani tahap II di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tahap II itu dilakukan di sana, lantaran yang bersangkutan tengah menjalani hukuman atas perkara lain.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka Indra Osmer, yang bersangkutan selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 memiliki hubungan kedekatan dengan Arif Budiman. Sehingga, terjadi penyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi, atas SPK diajukan Arif Budiman secara berulang.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index