Pemerintah Perpanjang Periode Insentif Pajak Hingga Desember 2022

Pemerintah Perpanjang Periode Insentif Pajak Hingga Desember 2022
Ilustrasi

Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya.

Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak, pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Selanjutnya, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi, bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Lalu, penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini.

Selanjutnya, penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu, perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.  (mcr)

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index