"Sebagai manusia yang memiliki hak asasi, kami hanya ingin menuntut hak kami agar dapat ditempatkan di negara ketiga. Sudah lebih dari 9 tahun di sini, sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Kita sudah capek dengan hidup yang tidak tentu, tanpa hak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rudeni Yanto Ardianto menyebutkan, Kemenkumham siap menampung keluhan tersebut.
"Secara statistik, jumlah pengungsi di wilayah Riau telah mengalami penurunan, sebab kami turut berusaha memenuhi hak para pengungsi untuk mendapat tempat yang bersedia menampung demi kelangsungan kesejahteraan hidup sebagai manusia. Kami mohon untuk tetap bersyukur dan bersabar," sebut Kepala Rudenim.
Perwakilan UNHCR, Muhammad Rafqi mengatakan, proses ressetlement bukan merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia, melainkan negara tujuan. Selain kesesuaian kuota, kesiapan negara tujuan, sikap dan prilaku juga menjadi faktor penilaian.
"Untuk itu diharapkan agar setiap pengungsi dapat menjaga sikap dan perilaku agar proses ressetlement dapat berjalan lancar," jelasnya. (mcr)

