Sebelumnya, perkara tersebut awalnya merupakan temuan BPKP Riau tahun 2017 lalu dengan angka kerugian Rp 719 juta, karena pengeluaran tanpa ada SPj, sehingga diperintahkan untuk segera mengembalikan ke Pemkab Bengkalis.
Namun karena yang bersangkutan mengembalikan diangsur dengan dipotong gaji setiap bulan, hanya sanggup berjalan dua bulan, maka perkara tersebut dilanjutkan ke penegak hukum di tahun 2019 lalu.
Dan ternyata, setelah dilakukan penyelidikan pihak Polres Bengkalis menemukan kerugian Rp2,9 Milyar, yang merupakan dana keluar tanpa ada pertanggung-jawaban (SPj).

