Penelaahan itu menurut Sigit meliputi 70 indikator pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan Internal Audit Capability Model (IACM).
Setiap klaim capaian setiap pertanyaan harus dibuktikan dengan capaian kerja yang sudah dilkukan oleh lembaga atau instansi Inspektorat yang sedang ditelaah.
Hasil penalaahan tidak bisa asal nilai, karena tolak ukurnya sudah jelas dan dipantau Kemendagri. Sehingga capaian penilaian Inspektorat provinsi lain, atau disebut dengan telaah sejawat benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
"Misalnya kita sudah melakukan pengawasan apa saja yang kita lakukan. Semua proses hingga capaian wajib ditunjukan. Total ada 70 pertanyaan terkait internal audit capability model," papar Sigit.
Selain itu, di antara 70 pertanyaan indikator itu juga meliputi soal perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan, hubungan dengan pihak eksternal seperti apa.
Telaah sejawat juga dimaksudkan salah satu upaya dalam penjaminan dan pengembangan mutu APIP. Di antaranya menjadi benchmarking bagi APIP lainnya, mengetahui tingkat kesesuaian aktivitasnya dengan standar yang berlaku.

