Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Namun dari hasil PTUN itu, UMP DKI 2022 yang diturunkan menjadi Rp 4.573.8454.
"Nah persoalannya, mereka ingin tahu bagaimana kita tidak ada riak-riak penolakan. Padahal formula pengupahan sama merujuk dari Kemenakertran," ungkap Imron.
Hal lain yang dibahas, mekenisme pengupahan di DKI Jakarta selalu menyodorkan tiga angka pengupahan untuk ditetapkan kepala daerah untuk disetujui. Sementara di Riau angka usulan pengupahan biasanya hanya satu angka setelah ada kesepakatan bersama dewan pengupahan.
Menurut Imron lagi, upah minimum yang ditetapkan di Riau kepada pekerja menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dimana nilainya lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP).
Lebih lanjut, Disnakertran Riau juga selalu melibatkan para dewan pengupahan termasuk didalamnya Apindo duduk bersama. Baik pada acara formal mau pun non formal. (MCR)

