Sementara itu, untuk pengelolaan RSUD sebagai UPT khusus itu sesuai dengan PP 72 tahun 2010 dan Permendagri 12 tahun 2017 yang mengatur bahwa RSUD merupakan UPT khusus. Sementara itu, RSUD RAT masih merupakan UPTD sehingga perlu segera diubah.
"Dibentuk UPT khusus karena sudah diatur pada pasal 14 Permendagri tahun 12 tahun 2017, disitu dibunyikan bahwa rumah sakit daerah provinsi dipimpin oleh seorang direktur yang diangkat dari pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. Kemudian juga ada beberapa kekhususan lainnya," sebutnya. (mcr)

