Bantuan yang diberikan untuk kebijakan besaran nominal bantuan potong bersyarat ternak terkontaminasi wabah PMK yang diberikan kepada pemilik ternak ini, sesuai yang berdasarkan Kepdirjen PKH Kementan No 08048/Kpts/PK.300/F/07/2022 yang tercantum untuk jenis hewan sapi dan kerbau nominal bantuan Rp10.000.000.
Sedangkan, untuk jenis hewan kambing dan domba, nominal bantuan Rp1.500.000 dan jenis hewan babi dengan nominal bantuan Rp2.000.000.
Selain itu, imbuhnya, masih terdapat beberapa acuan dalam upaya pelaksanaan pemotongan bersyarat ternak yang terkonfirmasi PMK. Seperti yang tertuang dalam Permentan no 11/2022, Kepmentan No 518/2022, SE Satgas No 4/2022, dan Kepdirjen PKH No. 08048/2022.
Untuk diketahui, progres pelaksanaan potong bersyarat di provinsi Riau, total yang telah dilakukan potong bersyarat sampai tanggal 26 Juli 2022 berjumlah empat ekor.
"Dimohon agar pelaksanaan pemotongan bersyarat ditingkatkan. Serta diharapkan kabupaten kota yang kasusnya masih sedikit untuk segera melakukan pemotongan bersyarat. Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga ternak lainnya yang sehat, tidak terdampak wabah PMK ini," harapnya. (MCR)

