HMI Tembilahan: PT KIG Tidak Mampu Menjalankan Amanah Sesuai Perda

HMI Tembilahan: PT KIG Tidak Mampu Menjalankan Amanah Sesuai Perda

"Kita minta peran Pemkab Inhil baik eksekutif maupun legislatif dalam memberikan pengawasan terhadap kinerja PT KIG ini," pintanya.

Terkahir Fauzi mengatakan pada Senin 25 Juli 2022 bahwa HMI telah melakukan audiensi di DPRD Inhil membahas tentang bagaimana peran dan fungsi PT KIG serta kontribusi terhadap masyarakat Inhil.

Dalam audiensi tersebut, kata Fauzi, seusai dengan Perbup No 36 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 03 Tahun 2018 Tentang Tata Niaga Kelapa BAB III Pasal 3 Penetapan Harga Kelapa.

Namun sampai saat ini, lanjut Fauzi, Pemkab belum melaksanakan Perbup itu melalui BUMDes yang telah dibentuk tidak ada progres ke arah penetapan harga kelapa sesuai dengan Perbup yang telah disahkan.

"Saat audensi kami mempertahankan Perbup itu, namun pemerintah daerah diam, tak mampu untuk menjawab nya," tegasnya.

"Untuk itu, kami mendesak Bupati secepatnya mengevaluasi kinerja manejemen PT KIG bukan malah mengajak jamuan sarapan pagi," tutupnya.

Sebelumnya dalam rilis akun Facebook Prokopim Kabupaten Inhil, Bupati Inhil Drs. HM. Wardan menjamu sarapan pagi Direksi PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG) beserta jajaran, bertempat di rumah Dinas Bupati Inhil Jln. Kesehatan no 1, kamis (28/07/2022) pagi.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index