Langkah terakhir yaitu melakukan pemotongan pada hewan terpapar PMK. Praktik pemotongan dilakukan sesuai persyaratan penanganan PMK. Tujuannya untuk mencegah meluasnya penyebaran PMK di daerah-daerah yang angka kasusnya masih sedikit.
"Ini merupakan kebijakan bertahap, bertingkat dan berlanjut dari pemerintah Indonesia. Sistem surveilans dan biosecurity masih berlaku sampai Indonesia pulih sepenuhnya dari penyebaran PMK," ucap Koorfinator Tim Pakar Satgas PMK, Prof. Wiku Adisasmito, Jumat (5/8/2022).
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan penanganan PMK, dapat mengakses melalui https://siagapmk.crisis-center.id atau https://bnpb.go.id/sebaran-virus-pmk. (mcr)