Pandu ASN Susun Rencana Target Kinerja, Pemkab Siak Taja Bimtek SKP

Pandu ASN Susun Rencana Target Kinerja, Pemkab Siak Taja Bimtek SKP

HARIANRIAU.CO - Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Oleh karna itu ASN di Kabupaten Siak ini wajib untuk melakukan penyusunan dan pelaporan SKP sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, pelaksananya Dinas BKPSDMD Kabupaten Siak, Rabu, (10/8/2022) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Komplek Perkantoran Tanjung Agung.

"SKP berguna bagi ASN, sebagai rencana kerja dan target ASN yang harus dicapai sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019 tentang sistem penilaian kinerja ASN, dimana ASN dapat merangkum kegiatan di setiap tahun dan target yang akan dicapai dari sasaran program yang telah ditetapkan oleh Instansi Pemerintah Daerah", Ungkap Arfan Usman.

Tentunya untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara bukan hal yang mudah, karena ASN dituntut Propesional oleh Negara dalam bekerja, sesuai dengan peraturan dan arah kebijakan Pemerintah agar terlaksana visi misi untuk kemajukan Daerah dan kita dituntut untuk menedepankan kepentingan Negara.

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index