Pemko Ubah Sistem Kerjasama Air Bersih

Pemko Ubah Sistem Kerjasama Air Bersih

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Asisten II Bidang Ekonomi, Pemerintah Kota Pekanbaru, Dedi Gusriady mengungkapkan perubahan  sistem kerjasama pembangunan air bersih, dari kewenangan walikota menjadi perusahaan daerah sesuai Peraturan no.19 tahun  2016 tentang Penyediaan Air Bersih.

"Dengan terbitnya peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no 19 tahun 2016 tentang penyediaan air bersih semua harus diubah, termasuk dalam sistem Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU)," jelasnya Dedi Gusriady.

Dedi menjelaskan  dengan adanya peraturan baru ini, maka semua sistem yang akan diberlakukan bagi pengembangan air bersih Pekanbaru harus ditata ulang.

Padahal, menurutnya Pemko sudah dari dua tahun lalu menggadang-gadang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Siak untuk mengundang berbagai investor asing maupun lokal guna melakukan perbaikan dibidang pengelolaan air bersih setempat. Terakhir nyaris sepakat dengan perusahaan Korea, tetapi karena ada peraturan baru ini rencana itu gugur.

"Jadi kedepan pembangun air bersih di Pekanbaru akan dilakukan oleh perusahaan daerah dalam hal ini PDAM Tirtas Siak dengan bekerjasama swasta, tidak lagi atas nama Pemko," terangnya lagi.

Dedi menambahkan untuk memudahkan pemahaman dan kelancaran proses pelaksaan kerjasama sesuai aturan baru, PDAM Tirta Siak akan didampingi oleh tim dari Badan Perencanaan Nasioal (Bappenas).

Bappenas akan mendampingi dari tahapan awal tender lelang hingga penetapan pemenang. "Kini sedang proses Focus Group Discussion (FGD) atau pengumpulan informasi untuk proses persiapan tender lelang," tegasnya.

Menurut Dedi setelah beberapa kali gagal, pengadaan air bersih di Pekanbaru saat ini harus mendapat pendampingan dari Badan Perencanaan Nasioal (Bappenas) agar benar-benar terwujud.

Walau diakuinya kegagalan itu bukanlah dikarenakan kesalahan Pemko, namun akibat peraturan yang berubah-ubah. "PDAM Tirta Siak kini menjadi pemegang kuasa pengadaan dengan sistem Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU)," kata Dedi lagi.

Dijumpai pada tempat yang berbeda Direktur PDAM Tirta Siak Kemas Yusferi, membenarkan pihaknya saat ini mulai melakukan berbagai tahapan persiapan untuk pengadaan lelang barang/jasa air bersih di Pekanbaru.

Lebih lanjut ia.menjelaskan sesuai mekanisme yang berlaku pihaknya akan dibimbing oleh Bappenas dalam melakukan tahapan tersebut dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga diperoleh peserta lelang  dan calon investor yang terbaik.

"Memiliki kapabilitas yang bisa diandalkan, dengan harga yang wajar dimana kami bisa membayarnya dan mengurangi beban fiskal daerah," terang dia.

Dengan aturan baru ini sebut dia, proyek pembangunan air bersih tidak lagi dibiayai oleh pemerintah daerah, tetapi investor dengan PKBU sistem build operate and transfer (BOT) selama 25 tahun.

"Agar proyek ini menarik PDAM akan dibantu oleh PII BUMN Kementerian Keuangan sebagai penjamin kalau kami gagal bayar," tutupnya.

 

 

Sumber : faktariau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index