Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak

Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak

Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin?pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang?dikeluarkan untuk menjemput korban.

"Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak,"sebut Kapolres.

Keempat tersangka di tahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku kata Kapolres, Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

ARIZAL

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index