Kalapas Tembilahan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ke WBP

Kalapas Tembilahan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ke WBP

“Apapun permasalahan ataupun kendala yang saudara hadapi selama menjalani proses pembinaan disini silahkan sampaikan kepada saya. Saya pastikan seluruh layanan yang ada di Lapas Tembilahan ini gratis atau nol rupiah,” Tegas Julianto.

Menutup penjelasannya, Kalapas mengungkapkan bahwasannya pemberian hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bukan dalam arti seluas-luasnya, melainkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mewajibkan WBP untuk melapor dalam kurun waktu tertentu. Rls

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index