DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan

DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid) HS, tersangka memasukkan alat berat ekskavator di kawasan hutan tanpa izin di Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini ditegaskan oleh Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau Agus Suryoko menanggapi putusan Prapid yang dipimpin hakim tunggal Dr Salomo Ginting, pada persidangan yang digelar, Senin (29/8/2022) lalu di PN Pekanbaru.

"Terus terang, kami sangat menghormati putusan hakim itu. Namun, kami juga kecewa atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan nota eksepsi (keberatan-red) atau tanggapan yang kami sampaikan dalam persidangan selaku termohon," kata Agus, Jumat (9/9/2022).

Ia menilai, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan jika penyidik DLHK Riau tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon, HS sebagai tersangka. Padahal kata Agus, pihaknya telah menemukan empat alat bukti sebelum ditetapkannya pemohon sebagai tersangka.

"Kami dalam menetapkan tersangka telah menemukan alat bukti yang kuat. Hal ini sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan tersangka," jelas Agus.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index