Kasi Humas melanjutkan, pada hari Sabtu (10/9/2022) pagi, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
"Setelah penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya berhasil menangkap seorang laki-laki inisial CS di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu," terangnya.
Ia menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama 2 temannya yang lain, inisial AI dan RJ, yang saat ini masih dalam pencarian.
"Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya. Rls