Pemerintah Setujui Formasi 2150 PPPK Pemkab Siak Tahun 2022

Pemerintah Setujui Formasi 2150 PPPK Pemkab Siak Tahun 2022

Sementara untuk seleksi kata dia, seleksi akan dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan dimensi kompensasi professional, pedagogic, social dan kepribadian, dengan peserta dari THK-II, guru honorer negeri yang telah terdaftar pada data pokok Pendidikan.

“Selanjutnya jika formasi masih tersedia, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan social kultural. Peserta bersumber dari guru honorer negeri, lulusan PPG dan guru honorer swasta” kata Bupati Alfedri.

Sementara itu Kepala BKPSDM Zulfikri yang turut hadir mendampingi Bupati SIak pada acara tersebut menjelaskan untuk mekanismen penempatan guru lulus Passing Grade pada Tahun 2021, akan ditempatkan pada satuan Pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian Kembali.

“Individu terkait ditempatka ditempat tugas masing-masig sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan ditempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan” kata Zulfikri.

Mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Siak tersebut juga menjelaskan, untuk tahapan seleksi penerimaan ASN PPPK tersebut akan Kembali diumumkan oleh Pemerintah.

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index