DPRD Kampar Dengarkan Jawaban PJ Bupati Kampar Terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranperda.

DPRD Kampar Dengarkan Jawaban PJ Bupati Kampar  Terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranperda.
Pimpinan DPRD Kampar bersama PJ. Bupati Kampar

HARIARIAU.CO  - PJ Bupati Kampar, DR. Kamsol  hadiri rapat paripurna terkait penyampaian laporan terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta laporan hasil dua Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 yang di selenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Kampar, Senin (21/11/2022).

Pembahasan ini setelah mendengarkan pandangan, pertimbangan dan laporan reses dari anggota DPRD Kampar dan badan anggaran DPRD Kampar terhadap APBD Kampar  2023 yang ditandai dengan penandatangan naskah yang ditandatangani oleh PJ. Bupati Kampar, DR.H Kamsol dan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal.

Dari 30 anggota dewan yang hadir, dengan demikian forum rapat penyampaian kerja Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023 serta laporan hasil dua Pansus Ranperda Kabupaten Kampar  2022 sudah terpenuhi dan dapat dilaksanakan.

Dalam penyampaian tersebut, PJ.Bupati Kampar, DR. H. Kamsol mengatakan, bahwa jumlah RAPBD  2023 yang disepakati sebesar Rp 2.546. 433.417. 574. 00, dengan komposisi pendapatan daerah Rp 2. 474. 438. 143. 237.00, belanja daerah Rp2.546. 433.417.574.00, pembiayaan daerah Rp71.995. 274. 337,00.

Sebagaimana diketahui bahwa, dalam proses berjalannya penyusunan RAPBD 2023 pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menyampaikan pemberitahuan jumlah transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2023. Sudah terjadi perubahan jumlah pendapatan transfer dari yang direncanakan menjadi sebesar Rp2 triliun, yang terdiri dari dana bagi hasil Rp607 miliar, dana alokasi umum Rp821 miliar yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya Rp271 miliar, DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya Rp250 miliar, dana alokasi khusus Rp398 miliar yang terdiri dari DAK fisik Rp29 miliar, DAK non fisik Rp368 milar, Dana Desa (DD) Rp224 miliar  dan pendapatan hibah Rp2,1 miliar.

Kamsol manambahkan, adanya perubahan kebijakan TKDD  2023 terutama terhadap pengguna DAU yang ditentukan penggunaannya, maka perubahan kebijakan tersebut perlu dilakukan sebelum dokumen RAPBD  2023 disampaikan ke Pemprov untuk dievaluasi.

"Terkait dengan belanja daerah, saya ingatkan kepada saudara-saudara untuk melakukan pengelolaan belanja daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dengan memperhatikan azas keadilan dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.

Kamsol menambahkan, Pemkab Kampar sudah mengajukan dua rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama sebagai berikut yaitu, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

“Semoga rancangan peraturan daerah yang telah dibahas ini setelah diundangkan dijadikan regulasi dalam menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Kampar. Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras sehingga pembahasan Ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah  ditentukan," tambahnya.

Kamsol juga menambahkan bahwa, pengajuan Ranperda ini merupakan tahapan rangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab  selaku lembaga Penyelenggara negara didaerah dalam memenuhi dan melaksanakan fungsi dan kewenangan. Semoga Rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas bersama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

Dengan selesainya pembahasan dua Ranperda  ini pada tahun 2022, Pemkab Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar sudah melakukan pembahasan sebanyak 5  Ranperda, 2  Ranperda yang sudah diundangkan dan 3  Ranperda dalam proses pengundangan.

Hal ini merupakan suatu momentum untuk meningkatkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif dalam suatu tatanan pemerintah yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai dengan nilai-nilai dan semangat bersama.

"Kita menyadari dalam pembentukan daerah ini merupakan politikal will pemerintah untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan Kabupaten Kampar," tutup Kamsol.

Halaman :

Berita Lainnya

Index