Polres Bengkalis Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkalis

Polres Bengkalis Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkalis

Kemudian barang bukti perkara Oharda sebanyak 17 perkara. Barang Bukti Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 70 perkara, barang bukti perkara perjudian sebanyak 19 perkara. Selanjutnya barang bukti perkara pencegahan dan pengrusakan hutan sebanyak 3 perkara, barang bukti perkara kesehatan 1 perkara.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah," ucap Iptu Tony.

Dikatakannya, hadirnya Polres Bengkalis dalam pemusnahan barang bukti ini merupakan atensi dari Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK.

Dari ketua itu, pihaknya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan kondusif.

Halaman :

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index