Kajati Riau Ke Bagansiapiapi, Ternyata Ini Agendanya

Kajati Riau Ke Bagansiapiapi, Ternyata Ini Agendanya

"Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek," sebut Kajati.

Korupsi terang Kajati, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk program jaga desa sendiri tambah Kajati, merupakan program Kejaksaan ,membantu desa melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Halaman :

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index