Bawaslu Kampar Taja Konferensi Pers Bersama Media/Wartawan

Bawaslu Kampar Taja Konferensi Pers Bersama Media/Wartawan
Ketua Bawaslu Kampar didampingi Anggota Bawaslu Kampar saat Konferensi Pers Bersama Insan Pers

HARIANRIAU.CO - Semakin dekatnya pesta Demokrasi 2024, penyelenggara Pemilu pun makin gencar dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Hari ini, (Rabu, 15 Maret 2023) di kantor Bawaslu Kampar, Bawaslu Kampar undang wartawan yang berasal dari berbagai organisasi pers yang ada di Kabupaten Kampar seperti PWI, IWO, JMSI, FWL dan lain sebagainya.

Kegiatan Konferensi Pers ini dilaksanakan oleh divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Parmas) yang dipimpin oleh Witra Yeni sebagai Kepala Divisi.

Dalam pemaparannya, Witra Yeni menyampaikan bahwa masih terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa petugas pantarlih yang tidak sesuai dengan standar kerja.

"Dalam pengawasan pelaksanaan coklit dan e-coklit yang sudah kami lakukan, kami masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih dari jumlah keseluruhan Pantarlih sebanyak 2.452, ada 26 item yang kami awasi," ungkap Witra Yeni.

"109 orang pantarlih tidak dapat menunjukkan SK, 1 orang Pantarlih melaukukan coklit yang tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih, artinya nama yang ada di salinan SK Pantarlih melakukan coklit dengan menggunakan joki dalam pelaksanaan Coklit tersebut," tambah Witra.

"Ada 1 pantarlih yang tidak melaksanakan coklit kepada pemilih secara langsung sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor nomor 7 tahun 2022 dan PKPU nomor 7 tahun 2023 di pasal 19 dan pasal 4 sudah jelas bahwa Pantarlih bekerja secara door to door atau rumah ke rumah secara langsung, tidak bisa pantarlih bekerjanya hanya di kedai kopi, namun kenyataannya masih ada pantarlih yang bekerja seperti itu," sambung Witra Yeni.

"Jumlah Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK 1, jumlah Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas ada 19 pantarlih, jumlah Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el 23 orang," ujar Witra.

"Jumlah Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal
dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya 2 orang, Jumlah Pantarlih tidak menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih? Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih 11 orang, Jumlah   Pantarlih tidak   berkoordinasi   dengan   RT   dan   RW dalam melaksanakan Coklit 23 orang, Jumlah Pantarlih tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih 1 orang," ulas Witra Yeni.

"Dan jumlah Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung  2 orang, Jumlah Pantarlih tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit 1 orang, Jumlah Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK sebanyak 14 orang," tutup Witra Yeni.

Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk dapat memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

"Melalui konferensi Pers ini, kami tak lupa mengingatkan kepada masyarakat tang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih pada 2024 mendatang, jika belum terdaftar segera laporkan agar segera didaftarkan," ujar Syawir. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index