HARIANRIAU.CO - Terhitung sejak hari Minggu, 12 Maret 2023, ini tahapan pemilu yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu 2024, 43 Hari jelang pencalonan anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/kota ( 24 April - 25 Nopember 2023 ), 190 Hari jelang pencalonan presiden dan wakil presiden ( 19 Oktober - 25 Nopember 2023).
"Selanjutnya, 250 Hari jelang masa kampanye ( 28 Nopember 2023 - 10 Februari 2024 ), 336 Hari jelang masa tenang ( 11 - 13 Feberuari 2024), 339 Hari jelang pemungutan suara ( 14 Februari 2024), 339 Hari jelang penghitungan suara ( 14 - 15 Februari 2024 ), 340 Hari jelang Rekapitulasi hasil penghitungan suara ( 15 Februari - 20 Maret 2024), tutur Witra Yeni sebagai Kadiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kampar.
"Kemudian untuk tahapan pencalonan DPD pada PEMILU 2024 di antaranya yaitu, Penyerahan dukungan minimal pemilih. Pada Hari pertama Verifikasi administrasi perbaikan kedua (12 - 21 Maret 2023), 14 hari jelang Verifikasi faktual kedua (26 Maret - 8 April 2023), 32 hari jelang Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran (13 - 17 April 2023," lanjut Witra Yeni.
"Untuk Pendaftaran persyaratan calon : 51 hari jelang Pendaftaran (1 - 14 Mei 2023), 66 hari jelang Verifikasi administrasi persyaratan calon (15 Mei - 13 Juli 2023), 95 hari jelang Penyerahan perbaikan persyaratan calon (16 - 29 Juli 2023), 110 hari jelang Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calin (30 Juli - 28 Agustus 2023). Untuk Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD, 139 hari jelang Penyusunan dan oenetapan DCS anggota DPD (29 Agustus - 11 September 2023),152 hari jelang Pengumuman DCS anggota DPD (12 - 16 September 2023), 152 hari jelang Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DOD (12 - 21 September 2023), 170 hari jelang Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (22 September - 01 Desembef 2023), 204 hari jelang Penyusunan DCT anggota DPD (2 - 24 November 2023), 228 hari jelang Penetapan DCT anggota DPD (25 November 2023)," tambah Witra Yeni. (Ravi)
"Sementara untuk tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2024 : Hari ke 28 Coklit oleh pantarlih (12 feb - 14 maret 2023), untuk penyusunan DPS, Hari ke 13 Penyusunan DPHP Oleh PPS dibantu pantarlih (28 februari - 29 maret 2023),18 hari jelang Rekapitulasi DPHP di PPS (30 - 31 maret 2023), 20 hari jelang Rekapitulasi DPHP di PPK (01 - 02 April 2023), 18 hari jelang Menyusun DPS di KPU Kab/kota (29 maret - 04 april 2023), 24 hari jelang Rekapitulasi dan menetapkan DPS di KPU Kab/kota (05 april 2023), 25 hari jelang Pencetakan dan pendistribusian DPS (06 - 11 April 2023), 25 hari jelang Penyampaian salinan DPS oleh KPU kab/kota kepada stakeholder (06 - 12 april 2023),25 hari jelang Analisa kegandaan (06 - 12 april 2023), 32 hari jelang Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi (13 - 14 april 2023)," lanjut Witra Yeni.
"Selanjutnya, 34 hari jelang Penyampaian hasil rekapitulasi DPS ke KPU oleh KPU Provinsi (15 - 17 april 2023), 38 hari jelang Penetapan hasil rekapitulasi DPS di KPU (18 - 19 april 2023), 31 hari jelang Pengumuman DPS oleh PPS (12 - 25 april 2023), 31 hari jelang Penyampaian salinan DPS kepada peserta pemilu tingkat kec oleh PPS melalui PPK (12 - 25 april 2023), 31 hari jelang Masukan dan tanggapan terhadap DPS (12 april 02 mei 2023), 43 hari jelang Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS (24 april - 07 mei 2023), 56 hari jelang Rekapitulasi DPSHP di PPS (07 - 08 mei 2023), 58 hari jelang Rekapitulasi DPSHP di PPK (09 - 10 mei 2023),60 hari jelang Rekapitulasi dan penetapan DPSHP di KPU Kab/kota (11 - 12 mei 2023),62 hari jelang Pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU Kab/kota kepada PPS melalui PPK (13 - 28 mei 2023), 62 hari jelang Penyampaian salinan DPSHP oleh KPU Kab/kota kepada stakeholder (13 - 19 mei 2023), 65 hari jelang Pengumuman, tanggapan dan masukan masyarakat (17 - 23 mei 2023)," tutur Witra.
"Adapun untuk penyusunan DPT, tahapannya yaitu, 68 hari jelang Perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir oleh PPS (21 - 31 mei 2023), 79 hari jelang Rekapitulasi DPSHP Akhir di PPS (01 - 02 juni 2023),81 hari jelang Rekapitulasi DPSHP di PPK (03 - 05 juni 2023), 83 hari jelang Penyusunan DPSHP Akhir di KPU Kab/kota bahan penetaoan DPT (06 - 16 juni 2023), 97 hari jelang Analisa kegandaan (10 - 19 juni 2023), 97 hari jelang Rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kab/kota (20 - 21 juni 2023), 100 hari jelang Pencetakan dan pendistribusian DPT kepada PPS melalui PPK (22 - 27 juni 2023), 100 hari jelang Penyampaian salinan DPT oleh KPU Kab/kota kepada stakeholder (22 - 28 juni 2023), 100 hari jelang Pengumuman DPT (22 juni - 14 februari 2024, 100 hari jelang Penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi serta salinan DPT oleh KPU kab/kota (22 - 28 juni 2023), 105 hari jelang Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi (27 - 29 juni 2023),107 hari jelang Penyampaian hasil rekapitulasi DPT di KPU Provinsi kepada KPU (29 juni - 01 juli 2023),110 hari jelang Penetapan hasil rakapitulasi nasional DPT di KPU (02 - 04 juli 2023)," ujar Witra.
"Sedangkan tahapan dalam penyusunan DPTb, 100 hari jelang Penyusunan DPTb oleh PPS, PPK, dan KPU Kab/kita (22 juni 2023 - 07 februari 2024),101 hari jelang Rekapitulasi DPTb oleh KPU Kab/kota (23 juni 2023 - 08 februari 2024)," tutup Witra Yeni.