Laporkan Jika Tak Terima THR, Begini Caranya

Laporkan Jika Tak Terima THR, Begini Caranya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko tersebut rencananya akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. 

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. 

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau. 

"Posko pengaduan THR akan kita buka dua pekan sebelum hari H (Lebaran)," kata Imron.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index