Nomor Posko Pengaduan THR Disnaker Riau

Nomor Posko Pengaduan THR Disnaker Riau
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi

Imron menyampaikan, dari ketiga pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja. 

"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya. 

Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan. 

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya. 

"Ketika ada pengaduan kami langsung hubungi dulu pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru kami buat panggilan. Kalau juga dipenuhi hak pekerj, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," tukasnya.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index