HARIANRIAU.CO - Penangkapan tersangka pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di pelantar ojek laut Barek Motor Kijang dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.
Pihaknya menangkap pelaku Inisal T dan barang bukti di pelantar tersebut. Diketahui tersangka mau menjual bahan bakar jenis solar kepada salah satu nelayan di Tenggel.
"Terkait penanganan ini kita sudah melakukan tahapan penyidikan dan sudah menahan satu tersangka, lalu kita akan memaksimalkan sampai kemana aktivitas ini," kata AKP Marganda di ruang kantornya. Jumat (26/05).

Kronologi dikatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan informasi bahwa adanya aktivitas ilegal tersebut di salah satu pelantar di Barek Motor Kijang.
Disaat itu, polisi hanya mengamankan tersangka inisial T dan barang bukti berupa empat (4) jerigen dengan isi minyak solar 35 liter.
"Lalu kita kembangkan lagi, ternyata tersangka ada menyimpanan ditempat lain, lalu kami kembangkan di TKP dan mendapatkan 4 drum ukuran 220 liter, sehingga dengan total keseluruhan sebanyak 385 liter solar," jelasnya.
Diketahui, barang bukti lainnya berupa satu (1) unit mobil Isuzu Panther warna coklat dengan nopol BP 1924 YB, dua (2) ember dan 1 corong plastik.

Ditambahkan, AKP Marganda, pelaku pelangsir solar tersebut menjualkan kepada tersangka, lalu tersangka menjual kepada calon pembeli dengan meraup keuntungan Rp 20 ribu per jerigen.
Hasil pemeriksaan tersangka menjalani aktivitas ini sudah kurang lebih 5 bulan.
"Dari tersangka T saya tegaskan akan kita kembangkan, kita akan buat perkara ini terang benderang," tegasnya.
Pelanggaran untuk tersangka mengacu pada Pasal 40 angka UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku dapat disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah.