Tanam Pohon Pohon Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati : Daur Ulang Solusi Kurang Sampah Plastik

Tanam Pohon Pohon Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati : Daur Ulang Solusi Kurang Sampah Plastik
Bupati Rohil Afrizal Sintong penyerahan Bantuan Santunan BPJS.

HARIANRIAU.CO 1 Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengelar penanaman 500 Batang  Pohon ,Selasa (27/6/23) Di Taman Hutan Kota Batu 6 Bagansiapiapi.

Beragam rangkaian acara di hari lingkungan hidup sedunia yang dilaksanakan dinas lingkungan hidup kabupaten Rohil.

Peringati Hari lingkungan Hidup sedunia tersebut sesuai tema " Solusi untuk Polusi Plastik ".

Kadis DLH Rohil Suwandi ,S.sos mengatakan sebagai masyarakat dunia hendaknya berupaya menciptakan lingkungan bersih yang sehat dan asri untuk kelangsungan makhluk hidup.

Suwandi menyebutkan DLH merupakan unsur pelaksana dari pemerintah daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup salah satu tupoksi pengelolaan sampah maupun penghijauan.

Dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2023 ini kata DLH melaksanakan penanaman pohon penghijauan 500 batang.

Disamping itu juga penyerahan secara simbolis 5 unit mobil pengangkut sampah, penyerahan bantuan sembako dari program DLH peduli kepada 70 petugas kebersihan dan taman.

" Tak kalah penting penyerahan santunan BPJS kepada ahli waris almarhum tenaga kebersihan," Sebut Suwandi.

Sementara Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam arahannya menyampaikan Teks Menteri LHK  menyebutkan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni.

Dimulai Majelis Umum PBB tahun 1972 menetapkan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada saat Konferensi Stockholm.

Program Lingkungan PBB  (UNEP) telah mengumumkan Pantai Gading menjadi tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 dengan tema Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution) dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.

Polusi plastik sebutnya, adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan UNEP di Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.

Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, KLH menyerukan semua stakeholders, untuk bersama sama untuk menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini.

Dimana, sesuatu bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 yang bertempat di Nairobi, Kenya. Sebanyak 175 perwakilan negara- negara di dunia menyatakan dukungan terhadap kesepakatan 
internasional mengakhiri polusi plastik.

Sedangkan Resolusi diadopsi tersebut ,disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari  sumbernya sampai ketika berakhir di laut.

"Diproyeksikan perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum dengan target rampung di akhir tahun 2024," katanya.

Dengan Perjanjian mengikat diharapkan akan mengakomodir beragam alternatif solusi bisa ditempuh menyelesaikan masalah plastik dari siklusnya. antara lain dengan merancang produk dan material yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali, sampai pada mendorong kolaborasi internasional untuk memfasilitasi pemerataan akses teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama teknis dan keilmuan.

"Resolusi Plastik ini langkah besar upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingatkan semakin mengkhawatirkan permasalahan plastik  ikut berperan dalam tiga jenis krisis  melanda planet kita seperti perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi," paparnya.

Menteri LHK RI menjabarkan berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 .Negara Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantara berupa limbah sampah plastik.

Selanjutnya Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik dengan mengatasi masalah tersebut Bahkan Pemerintah juga telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun  2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (Infotorial)

Halaman :

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index