Sidang Perdana Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01

Sidang Perdana Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01
Dua Terdakwa saat keluar dari ruang Kejari Inhil

Menurut pasal 302 ayat 1 dan 2, tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Dan untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.

Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) lalu, di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Akibat kejadian ini sebanyak 12 penumpang meninggal dunia.

SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan ABK, yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan. Pergantian nahkoda itu terjadi di pelabuhan Kateman.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian dari para saksi-saksi.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index