Razia Simpatik

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Laksanakan Razia Simpatik.

HARIANRIAU.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan razia simpatik pada blok hunian warga binaan. Senin (17/06/2023).

Razia simpatik ini mengarah pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI No 29 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkumham RI No 26 tahun 2013 tantang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Mengacu Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.

Diketahui, Razia ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.01.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, handphone, dan Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Halaman :

#Kepulauan Riau

Index

Berita Lainnya

Index