"Kedepan, kalau memang memungkinkan, akan kita arahkan ke dalam usaha produktif, untuk membantu warga kurang mampu ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya kedepan," ujar Subagio.
Dikatakannya, Baznas memberikan bantuan tentunya sesuai SOP yang berlaku di Baznas.
"Kita juga berharap kepada saudara-saudara kami para muzakiyang saat ini diberikan kesempatan oleh Allah SWT kelapangan rizki dan kemudahan usaha yang hartanya sudah sampai nisab atau batas minimal harta wajib zakat dan haul atau sudah sampai satu tahun kepemilikan harta agar kiranya dapat berzakat ke Baznas,” tukasnya.
Subagio menambahkan, dengan arah bantuan zakat yang benar, akuntabilitas dan terarah, akan memberikan manfaat dan banyak kemudahan untuk umat sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan dana zakat yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Subagio juga mengajak para muzaki untuk berzakat dengan cara tunai dan non tunai atau via transfer. Untuk transfer, bisa dikirim ke nomor rekening Bank Riau Kepri Syariah 102 20 05520, atau Bank Syariah Indonsia 77 800 700 77 dan mengkonfirmasi ke Baznas Inhil untuk dibuatkan bukti setor zakatnya.

