Dan ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14-8247 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau.
"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 sebagaimana tersebut diatas. maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku," demikian dikutip dari surat pengunduran HM Wardan.

