Syamsuddin Uti akan Jadi Plt Bupati Jika Pengunduran Diri Muhammad Wardan Disetujui Mendagri

Syamsuddin Uti akan Jadi Plt Bupati Jika Pengunduran Diri Muhammad Wardan Disetujui Mendagri
Wabup Inhil Syamsuddin Uti

Pada surat pengunduran diri tersebut, Bupati Inhil Dua Priode ini menyampaikan beberapa pertimbangan sehingga memutuskan mengajukan surat pengunduran diri sebagai orang nomor satu di Negeri Hamparan Kelapa Dunia. 

Pertama, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota.

Dan ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14-8247 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau. 


 

"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 sebagaimana tersebut diatas. maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku," demikian dikutip dari surat pengunduran Muhammad Wardan.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index